Subjek jenis hukum dan konsep lainnya



itu sobjek hukum adalah mereka yang memiliki kapasitas untuk memiliki hak dan kewajiban. Menurut doktrin hukum, itu setara dengan konsep pribadi. Sebagai orang dipahami manusia atau entitas yang sistem hukum mengakui kapasitas untuk menjadi pemegang hak dan kewajiban.

Sebagai subjek hukum, manusia memiliki hak subyektif, tugas dan kewajiban. Pada titik ini, penting untuk menekankan bahwa manusia bukan satu-satunya yang dapat dianggap sebagai subjek hukum. Asal usul definisi orang, terkait erat dengan subjek hukum, berasal dari bahasa Latin kata kerja persono, apa artinya bergaung.  

Konsep "orang" mengacu pada topeng yang digunakan oleh seniman dalam karakterisasi mereka dan yang memvariasikan suara mereka. Dalam hukum, tidak ada orang dan manusia yang disamakan; akibatnya, subjek hukum dan manusia juga tidak dapat diidentifikasi.

Ada persyaratan hukum untuk dipertimbangkan seseorang oleh hukum. Hanya ketika suatu entitas memperoleh kapasitas hukum atau kepribadian hukumlah yang dapat memiliki hak dan kewajiban.

Indeks

  • 1 Kapasitas hukum
    • 1.1 Kemampuan untuk menikmati
    • 1.2 Kapasitas untuk bertindak atau berolahraga
  • 2 Jenis
    • 2.1 Menurut jumlah orang
    • 2.2 Menurut kepemilikan hak
  • 3 Entitas yang mungkin tunduk pada hak
    • 3.1 Apa yang dianggap barang?
  • 4 Perbedaan antara subjek dan objek hukum.
  • 5 Referensi

Kapasitas hukum

Orang dan subjek hukum memiliki kapasitas hukum, yang terdiri dari kemampuan untuk mengakses hak dan memperoleh kewajiban atau tugas dengan sendirinya. Kapasitas hukum ini memiliki dua aspek:

Kapasitas kenikmatan

Ini mengacu pada kemampuan untuk memperoleh hak.

Kemampuan untuk bertindak atau berolahraga

Ini mengacu pada kekuatan untuk secara pribadi menjalankan hak-hak tersebut.

Jenis

Menurut jumlah orang

Subjek hak individu

Mereka adalah manusia individu dengan kapasitas untuk memperoleh hak dan kewajiban. Mereka juga disebut orang alami atau fisik.

Sangat penting untuk menetapkan bahwa semua orang alami (orang alami) adalah manusia. Artinya, manusia sejak mereka dilahirkan adalah subyek hukum; itu adalah hak prerogatif Anda.

Subjek hak kolektif

Mereka adalah orang-orang yang didefinisikan sebagai badan hukum. Mereka terdiri dari sekelompok orang.

Orang hukum juga disebut orang bermoral. Mereka adalah entitas yang terdiri dari orang alami dan dianggap sebagai subjek yang benar.

Baik perorangan maupun badan hukum memiliki hak yang dilindungi oleh hukum. Secara logis mereka juga memiliki kewajiban yang tidak bisa mereka abaikan, karena jika mereka tidak dapat dikenai sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.

Menurut kepemilikan hak

Subjek aktif

Mereka adalah pemegang hak yang dibayarkan kepada pihak ketiga. Artinya, mereka dapat mengklaim perilaku atau perilaku lain. Contoh subjek aktif adalah kreditor.

Subjek pasif

Mereka adalah pemegang kewajiban. Yaitu, mereka yang memiliki tugas untuk memiliki perilaku, baik secara sukarela atau secara paksa. Contoh wajib pajak adalah debitur.

Semua subjek, kewajiban atau aset, kolektif atau alami, menegakkan hak dan kewajiban mereka secara langsung atau melalui perwakilan.

Entitas yang bisa menjadi objek yang benar

Objek hukum adalah tindakan tertentu yang harus dipenuhi oleh subjek yang terikat oleh aturan hukum terhadap pemegang hak. Akibatnya, subjek hukum memiliki kekuatan untuk mengklaim perilaku ini.

Tindakan atau manfaat manusia secara individu, serta manifestasi spesifik, dapat menjadi objek hukum. Setiap entitas berwujud atau tidak berwujud di mana hak tersebut dilaksanakan tunduk pada hukum.

Secara umum, mereka dianggap sebagai badan hukum:

- Barang material dan immaterial. Bahan, seperti bangunan; atau tidak berwujud, sebagai barang hasil.

- Tindakan manusia. Suatu tindakan atau non-aksi oleh seseorang.

- Diri Poin ini bertentangan; bagi sebagian orang, seseorang dapat menjadi objek hukum, dan donor organ adalah contohnya. Menurut yang lain, hukum tidak mengijinkan kita untuk membuang tubuh kita seolah-olah itu adalah benda, sehingga seseorang tidak akan menjadi objek hukum.

Apa yang dianggap barang?

Semua barang adalah barang, tetapi tidak semua barang adalah barang. Barang adalah hal yang bermanfaat bagi manusia dan rentan dimiliki oleh seseorang.

Oleh karena itu, untuk dianggap barang, barang harus memiliki karakteristik ganda:

-Bermanfaat bagi manusia; yaitu, mereka memiliki kemampuan untuk memuaskan kebutuhan atau minat.

-Mereka harus rentan dimiliki oleh seseorang, oleh karena itu mereka tidak memahami hal-hal yang umum bagi semua pria.

Aset penting sebagai objek hukum dan hukum tidak memperlakukan semua barang secara sama, karena ada perbedaan di antara mereka. Sesuai dengan karakteristik barang, mereka telah dikelompokkan ke dalam kategori yang berbeda.

Properti pribadi

Apakah barang-barang itu bisa diangkut.

Real estat

Mereka yang tidak dapat pindah dari satu tempat ke tempat lain disebut real estat. 

Perbedaan antara subjek dan objek hukum.

Baik subjek dan objek hukum merupakan komponen dari hubungan hukum, tetapi tidak dapat diasimilasikan karena mereka memiliki entitas yang berbeda dan fungsi yang berbeda..

Subjek hukum adalah orang yang memiliki hak atau kewajiban yang menjadi objek dari hubungan hukum. Berbeda dengan objek hukum, subjek dapat berupa entitas atau orang alami.

Sebaliknya, objek hukum bukanlah yang menjadi subjek hukum; oleh karena itu, dapat dikenakan properti dan bisa material (mobil, rumah, pakaian) atau tidak material (kekayaan intelektual). Adalah pada objek hukum bahwa hubungan hukum penuh jatuh.

Referensi

  1. Benar (2012) Subjek hak. Derechovenezolano.com
  2. Konsep. Konsep subjek hak. Deconceptos.com
  3. Definisi dari. Definisi subjek hukum. Definisi.de
  4. Jorge Fernandez Ruiz. Subjek yang tepat di Meksiko. Mexico.leyderecho.org
  5. Remedios Moran Martín. Subjek hak. Vlex Spain.