Efek kewajiban (hukum perdata)



itu efek dari kewajiban mereka didefinisikan sebagai konsekuensi hukum yang memiliki asal mereka dalam keberadaan dan efektivitas kewajiban. Setiap tindakan hukum menghasilkan kewajiban, baik secara sepihak atau bilateral, di depan kedua pihak dalam hubungan hukum.

Efek yang dihasilkan oleh kewajiban tergantung pada jenis kewajiban: itu bisa menjadi kewajiban untuk memberi, melakukan atau tidak melakukan. Termasuk di dalamnya mekanisme yang diatur oleh legalitas untuk mencapai pemenuhan kewajiban yang benar dan tepat waktu ketika ini tidak tepat waktu atau secara keseluruhan melalui saluran reguler.

Ada tiga fakultas: hak untuk menuntut pemenuhan kewajiban secara paksa, hak dalam contoh kedua untuk mengklaim kompensasi finansial atas kerusakan yang diderita oleh kepatuhan yang dipaksakan, dan hak atas aset debitur tunduk pada kepatuhan pada kewajiban.

Mekanisme dalam legalitas untuk mencapai pemenuhan kewajiban menyiratkan hak untuk meminta tindakan konservatif, tindakan miring atau subrogatory, tindakan atau pencabutan Paulinian, dan manfaat pemisahan warisan.

Indeks

  • 1 Perbedaan antara efek kewajiban dan efek kontrak
  • 2 Pengaruh kewajiban pada kreditor
    • 2.1 Perlindungan yang memuaskan
    • 2.2 Perlindungan konservatif
    • 2.3 Perlindungan resolusi
    • 2.4 Perlindungan perbaikan
  • 3 Pengaruh kewajiban terkait dengan debitur
  • 4 Referensi

Perbedaan antara efek kewajiban dan efek kontrak

Secara hukum Anda tidak dapat mengasimilasikan efek kontrak dengan efek kewajiban. Kewajiban yang berasal dari kontrak itu sendiri adalah efek dari kontrak; Penyebab kewajibannya adalah kontrak itu sendiri.

Sebaliknya, efek dari kewajiban mengacu tepat pada efek ini pada debitur yang memiliki kewajiban untuk memenuhinya. Untuk tujuan ini, undang-undang memberikan hak kreditor yang menjamin kepatuhan.

Kreditur dan debitur memiliki hubungan hukum mengikat yang mengikat mereka dan, sebagai akibatnya, efek dari kewajiban terjadi..

Biasanya di bidang hukum debitur secara sukarela melakukan kewajibannya tanpa harus diminta. Ketika ini tidak terjadi adalah ketika efek kewajiban yang disebutkan di atas terjadi.

Selain itu, efek kontrak tidak berakhir dengan kewajiban, tetapi memiliki efek lain yang tidak ada hubungannya. Misalnya, kontrak seperti transaksi atau novasi tidak menghasilkan efek yang serupa dengan kewajiban.

Efek kewajiban pada kreditor

Undang-undang menetapkan alat dan proses untuk melindungi kreditor. Ada empat cara untuk melindungi hak kreditor atas hutang: perwalian yang memuaskan, konservatori, perwalian dan restrukturisasi perwalian.

Perwalian yang memuaskan

Kreditor berhak untuk memenuhi kewajibannya dengan memuaskan. Itu dapat dicapai dengan kepatuhan sukarela atau kewajiban juga dapat dipenuhi, melalui pembayaran atau kepatuhan oleh pihak ketiga. Jika tidak satu pun dari dua opsi ini terjadi, masih ada beberapa cara tindakan:

- Untuk memohon eksekusi paksa untuk mendapatkan pemenuhan kewajiban. Ini dilakukan melalui permintaan di hadapan badan hukum dan melalui keputusan yudisial terhadap debitur.

- Panggil kompensasi ekonomi terhadap tidak dilaksanakannya kewajiban. Inilah yang dikenal sebagai efek abnormal dari kewajiban. Penting untuk menekankan bahwa tidak ada kewajiban tambahan, tetapi tetap sama meskipun telah mengubah tujuannya: ada kompensasi ekonomi dan bukan manfaatnya.

- Resolusi kontrak. Menuntut pemutusan kontrak yang berasal dari kewajiban; itu disebut perwalian yang tegas. Ini adalah tentang mengembalikan barang ke situasi sebelum kontrak, yang terkadang melibatkan kompensasi untuk kerusakan dan bahkan kehilangan keuntungan.

Perlindungan konservatif

Ini mencakup beberapa aspek: di satu sisi, menjamin hak kredit; Di sisi lain, lindungi aset debitur. Dengan cara ini, ini mencakup semua prosedur yang menjamin perlindungan preventif kreditor, seperti pengakuan utang.

Mekanisme lain untuk melindungi aset debitur adalah kekuatan yang melaluinya kreditor memiliki kekuatan untuk mengelola dan meninjau aset debitur dalam menghadapi proses yang dapat merusak kepentingan mereka. Ini terutama mengacu pada situasi penipuan atau simulasi.

Dalam garis yang sama ini adalah tindakan pemisahan warisan, dalam hal kreditor berpikir bahwa itu dapat dibiarkan tanpa jaminan patrimonial yang menjamin kreditnya..

Menyelesaikan perwalian

Ketika kontrak menghasilkan kewajiban di kedua belah pihak, tampaknya hak untuk mengakhiri kontrak dianggap oleh pihak yang belum melanggar, sebagai lawan dari yang telah melanggar kontrak..

Dengan cara ini, perlindungan ketetapan memberikan hak kepada pihak yang telah memenuhi untuk memisahkan diri dari kontrak yang tidak terpenuhi dan melanjutkan.

Perlindungan perbaikan

Apakah dampak perlindungan dalam hal pencegahan, kompensasi untuk kerusakan dan reparasi yang timbul dari pelanggaran kewajiban.

Dalam lingkup ini tidak hanya kerusakan yang timbul dari cedera untuk kepentingan manfaat, tetapi juga kerusakan lain yang merugikan kepentingan selain manfaat.

Efek dari kewajiban sehubungan dengan debitur

Debitur memiliki peran yang tidak terlalu aktif dalam hubungan kewajiban. Tentu saja, Anda memiliki hak-hak tertentu:

-Hak sebelum kepatuhan. Debitur memiliki kekuatan untuk memperoleh kolaborasi dan penerimaan. Jika kreditor tidak bekerja sama, itu dapat dianggap sebagai default kreditor.

-Hak pada saat memenuhi kewajiban. Debitur memiliki opsi untuk melakukan pembayaran dengan cara yudisial atau konsinyasi.

-Kepatuhan yang dibuat dengan benar. Ketika debitur melakukan subjek layanan dari kewajiban, ia memiliki hak untuk mengklaim tanda terima atau dokumen rilis.

-Hak setelah kepatuhan. Debitur dibebaskan dari hutang pada saat penyelesaian dan kreditor tidak memiliki tindakan terhadapnya.

-Hak untuk menolak tindakan kreditor ketika kewajiban telah berakhir atau telah berubah secara hukum.

Referensi

  1. Jorge Llambias. Efek kewajiban (Hukum Perdata). Laultimaratio.com
  2. Definisi Hukum. Efek dari kewajiban. Definicionlegal.blogspot.com
  3. Angela M. Zambrano. (2011). Efek dari kewajiban. Gerencia.com
  4. Juan Andrés Orrego (2018). Efek dari kewajiban. Juanandresorrega.com
  5. Hilda (2010). Efek dari kewajiban. derecholaguia2000.com