15 Prinsip Paling Penting dari Keberlanjutan Lingkungan



itu prinsip kelestarian lingkungan berusaha untuk menghasilkan pembangunan yang menguntungkan bagi manusia melalui hubungan yang harmonis dengan alam.

Pelestarian lingkungan telah menjadi sangat penting bagi perkembangan manusia yang benar saat ini.

Pria itu sedang mencari aktivitasnya untuk menjadi berkelanjutan di masa depan dan dapat terus dilakukan secara harmonis dengan pelestarian lingkungan.

Secara historis, kedatangan industrialisasi membawa serta penemuan proses yang akan memfasilitasi pekerjaan dan produksi semua jenis barang untuk kepentingan masyarakat manusia.

Pada saat itu tidak ada kesadaran penuh tentang pelestarian, keberlanjutan dan konsekuensi yang akan dimiliki oleh aktivitas manusia di lingkungan.

Dari abad kedua puluh masyarakat modern mulai mencari alternatif yang mendukung keberlanjutan dan pelestarian; Namun, prosesnya lambat.

Proses tertentu telah dikesampingkan dan yang lain telah menemukan cara baru untuk melaksanakannya. Masih ada jalan panjang untuk memastikan bahwa sebagian besar aktivitas manusia dapat dilakukan tanpa meninggalkan jejak besar di lingkungan.

Pada abad ke-21 masyarakat sipil telah berfokus untuk membuat lebih banyak tekanan pada masalah ini, sampai-sampai organisasi internasional telah membuat manifesto dan proposal publik yang mengadvokasi keberlanjutan dan pelestarian lingkungan..

15 prinsip kelestarian lingkungan

Prinsip-prinsip yang paling tersebar luas saat ini tentang kelestarian lingkungan adalah yang diusulkan dan disetujui dalam Deklarasi tentang lingkungan dan pembangunan, yang diadakan di Rio de Janeiro pada tahun 1992.

Prinsip N ° 1

Karena manusia adalah perhatian utama pembangunan berkelanjutan dan lingkungan, "hak penuh mereka untuk hidup sehat dan produktif selaras dengan alam" harus dijamin..

Prinsip No. 2

Menghormati karakter kedaulatan masing-masing Negara, mereka memiliki hak untuk mengelola dan mengambil keuntungan dari sumber daya alam mereka sebagaimana ditetapkan oleh undang-undang lingkungan dan produksi internal mereka sendiri..

Mereka harus bertanggung jawab karena kegiatan yang dilakukan untuk eksploitasi sumber daya ini tidak menghasilkan kerusakan serius pada lingkungan atau mempengaruhi wilayah di luar perbatasan mereka..

Prinsip No. 3

Pembangunan harus dipantau dan dilaksanakan secara adil antara kebutuhan sosial dan lingkungan, baik untuk generasi sekarang maupun untuk masa depan.

Prinsip No. 4

Perlindungan lingkungan harus dianggap sebagai prioritas dalam setiap proses pembangunan, dan tidak diperlakukan secara acuh tak acuh atau terisolasi.

Merupakan tanggung jawab masing-masing Negara untuk mengelola pertimbangan lingkungannya sendiri.

Prinsip N ° 5

Pengentasan kemiskinan dianggap sebagai persyaratan penting untuk menjamin pembangunan berkelanjutan.

Melaksanakan tugas ini adalah tanggung jawab bersama dari Negara dan penduduk. Dengan cara ini kesenjangan antara standar hidup berkurang dan kebutuhan dipenuhi dengan lebih baik.

Prinsip N ° 6

Negara-negara berkembang dengan kerentanan lingkungan yang lebih besar harus dipertimbangkan secara khusus ketika membuat keputusan internasional berdasarkan pembangunan berkelanjutan.

Namun, dalam setiap tindakan yang diambil dalam konsensus, kebutuhan semua negara harus dianggap sama, terlepas dari tingkat perkembangan mereka..

Prinsip N ° 7

Perlindungan, konservasi, dan pemulihan ekosistem terestrial adalah tanggung jawab semua negara, dikembangkan atau tidak, karena tindakan bersama mereka yang telah merusak lingkungan selama bertahun-tahun..

Meskipun semua memiliki tanggung jawab yang serupa, mereka juga dianggap dibedakan menurut konteks internal mereka.

Negara-negara yang lebih maju akan memiliki tanggung jawab untuk terus menyelidiki metode baru pembangunan berkelanjutan dan pelestarian lingkungan yang kemudian dapat diterapkan oleh negara-negara berkembang atau dalam kondisi yang sangat berbeda dari yang lain..

Prinsip No. 8

Negara bertanggung jawab untuk mengurangi atau menghilangkan segala bentuk produksi dan konsumsi yang dianggap tidak berkelanjutan, untuk menjamin kualitas hidup yang lebih baik bagi semua orang.

Demikian juga, mempromosikan kebijakan demografi yang tepat menambah proses pembangunan berkelanjutan dari masing-masing wilayah berdaulat.

Prinsip N ° 9

Setiap Negara harus memperkuat kapasitas internalnya sendiri untuk menjamin pembangunan berkelanjutan, melalui investasi internal dalam pengetahuan ilmiah dan pendidikan, serta pertukaran pengetahuan dan teknologi baru dengan negara-negara lain..

Prinsip No. 10

Informasi yang memadai tentang pelestarian lingkungan dan pembangunan berkelanjutan harus dapat diakses oleh semua warga negara yang tertarik untuk berpartisipasi dan mendukung setiap inisiatif dengan tindakan mereka, apa pun levelnya..

Prinsip No. 11

Konsepsi yang benar dan penerapan peraturan dan perundang-undangan tentang lingkungan diperlukan dalam wilayah masing-masing Negara berdaulat.

Setiap peraturan harus disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan internal masing-masing negara.

Prinsip N ° 12

Adalah tugas Negara untuk bekerja sama dalam fungsi sistem ekonomi internasional yang mengadvokasi pembangunan berkelanjutan dan proses konsumsi, untuk menangani lebih efektif dengan masalah-masalah seputar degradasi lingkungan..

Idealnya, tindakan yang diambil oleh masing-masing negara harus didasarkan pada konsensus internasional.

Prinsip No. 13

Negara bertanggung jawab atas konsepsi undang-undang untuk mendukung dan memberikan kompensasi kepada semua orang yang telah menjadi korban kerusakan karena kerusakan atau pencemaran lingkungan.

Mereka juga harus bekerja sama untuk mengkonsolidasikan langkah-langkah dukungan internasional terhadap fenomena polusi atau kerusakan lingkungan tertentu yang muncul di berbagai wilayah..

Prinsip No. 14

Negara harus memantau dan bekerja sama untuk mencegah aktivitas apa pun yang membahayakan lingkungan, lihat operasinya di antara wilayah berdaulat, yang akan menggandakan kerusakan yang disebabkan dan membuatnya sulit untuk mengambil tindakan untuk memberantasnya.

Prinsip N ° 15

Setiap Negara bertanggung jawab atas konsepsi implementasi tindakan pencegahan dan keamanan yang tepat waktu dalam menghadapi situasi darurat lingkungan.

Ketidaktahuan tentang penyebab skenario seperti itu tidak boleh digunakan sebagai alasan untuk penundaan atau tidak diterapkannya tindakan pencegahan tersebut..

Referensi

  1. Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Lingkungan dan Pembangunan. (1992). Deklarasi Rio tentang Lingkungan dan Pembangunan. Rio de Janeiro: PBB.
  2. Foladori, G. (1999). Kelestarian lingkungan dan kontradiksi sosial. Lingkungan & Masyarakat.
  3. Leff, E. (1994). Ekologi dan modal: rasionalitas lingkungan, demokrasi partisipatif, dan pembangunan berkelanjutan. ABAD XXI.
  4. Tearfund (2009). Prinsip dan definisi kelestarian lingkungan. Tearfund, 7-19.