Perjanjian tujuan, penandatanganan dan dampak Maastricht terhadap perekonomian
itu Perjanjian Maastricht atau perjanjian Uni Eropa Ini adalah salah satu perjanjian terpenting yang telah dibuat dalam organisasi persatuan negara-negara ini. Perjanjian ini ditandatangani pada 7 Februari 1992 dan mulai diterapkan pada November tahun berikutnya.
Tujuan utama perjanjian ini, yang dianggap sebagai salah satu pilar organisasi ini, adalah untuk membangun, melalui serangkaian perjanjian, persatuan yang lebih dekat antara negara-negara yang membentuk benua Eropa untuk mencapai tujuan umum untuk kepentingan sebagian besar negara dan warga negara.
Oleh karena itu, perjanjian ini menandakan tahap baru dalam proses politik Uni Eropa, karena melalui perjanjian ini diupayakan untuk membuat keputusan yang terbuka dan dekat dengan warga negara biasa dalam kemungkinan dan batasan hukum.
Perjanjian ini didasarkan pada nilai-nilai penghormatan terhadap martabat manusia, demokrasi, kesetaraan, kebebasan dan supremasi hukum; dalam kategori ini termasuk hak semua warga negara, khususnya mereka yang termasuk kelompok minoritas yang terpinggirkan.
Tujuan lain yang ditetapkan dalam perjanjian ini adalah pencarian untuk mempromosikan perdamaian umum; itu juga berusaha untuk mempromosikan nilai-nilai, perlindungan dan kesejahteraan rakyat, menghormati budaya dan kecenderungan masing-masing.
Perjanjian ini juga memungkinkan pergerakan bebas orang berkebangsaan Eropa di dalam benua; Namun, sirkulasi ini harus diatur oleh langkah-langkah yang tepat untuk mencegah kekacauan dan kejahatan di antara negara-negara yang tergabung dalam U.E..
Selain itu, Perjanjian Maastricht menetapkan kebijakan yang diperlukan untuk memperkuat pasar internal, yang mencari pertumbuhan ekonomi yang seimbang, serta membangun keseimbangan harga. Uni Eropa memutuskan bahwa perlu untuk membuat pasar kompetitif yang mendukung pekerjaan dan kemajuan sosial.
Indeks
- 1 Apa itu Perjanjian Maastricht??
- 1.1 Kekuatan yang didirikan dalam perjanjian
- 2 Tujuan
- 2.1 Tujuan Komunitas Eropa
- 2.2 Tujuan dari kebijakan luar negeri dan keamanan bersama (CFSP)
- 2.3 Kerjasama di bidang keadilan dan urusan dalam negeri (JHA)
- 3 Penandatangan
- 4 Insiden dalam perekonomian
- 4.1 Tindakan terbatas
- 5 Referensi
Apa itu Perjanjian Maastricht??
Perjanjian Maastricht terdiri dari perjanjian di mana perjanjian Eropa yang sebelumnya didirikan dimodifikasi dengan tujuan menciptakan Uni Eropa berdasarkan tiga basis fundamental.
Basis-basis ini adalah komunitas Eropa, kerja sama di bidang peradilan dan urusan dalam negeri (JHA) dan kebijakan luar negeri dan keamanan bersama (CFSP).
Dengan modifikasi ini, perpanjangan Uni Eropa diperpanjang. Demikian juga, berkat Perjanjian Amsterdam (dilaksanakan kemudian), ia berusaha menjamin berfungsinya ekstensi yang diusulkan secara efisien dan demokratis yang diusulkan dalam perjanjian sebelumnya..
Perjanjian Uni Eropa harus mengalami tiga revisi sebelum mencapai postulat akhir; revisi ini dikenal sebagai Perjanjian Amsterdam, Perjanjian Nice dan Perjanjian Lisbon, yang terakhir menjadi amandemen definitif.
Mempertimbangkan perjanjian Lisbon, dapat ditentukan bahwa perjanjian Maastricht berusaha untuk mengingat tujuan utama Uni Eropa, serta asal-usul dan nilai-nilai yang sama..
Selain itu, perjanjian ini berfokus pada elemen-elemen penting organisasi, seperti pendalaman sifat integral dan solidaritas yang harus dipertahankan di antara negara-negara Eropa yang berbeda..
Demikian juga, perjanjian ini mengingatkan pentingnya menghormati hak-hak warga negara dan keanekaragaman budaya; konsep-konsep ini dianggap sepenuhnya dari karakter demokratis.
Kompetensi yang ditetapkan dalam perjanjian
Dalam perjanjian Uni Eropa ini serangkaian kompetensi didirikan, yang dibentuk dalam tiga pilar mendasar, seperti yang ditetapkan dalam paragraf sebelumnya. Ini adalah: komunitas Eropa, CFSP dan JHA.
Untuk menjaga ketertiban dalam tiga basis utama ini, kerja sama antar pemerintah diperlukan; ini dicapai melalui partisipasi dari institusi umum dan beberapa elemen yang terkait dengan lingkup supranasional.
Dengan kata lain, diperlukan partisipasi Komisi Eropa dan Parlemen Eropa.
Tujuan
Setiap basis Perjanjian Maastricht memiliki serangkaian tujuan yang harus dipenuhi, yaitu sebagai berikut:
Tujuan dari Komunitas Eropa
Komunitas Eropa memiliki tujuan untuk memastikan berfungsinya pasar, serta memastikan perkembangan yang seimbang, tertahankan dan harmonis dari berbagai kegiatan yang dilakukan oleh sektor ekonomi. Ini juga harus memastikan tingkat pekerjaan yang tinggi dan peluang kerja yang setara antara perempuan dan laki-laki.
Tujuan-tujuan ini didefinisikan dalam Perjanjian yang menetapkan Komunitas Eropa (TCE); didirikan dalam pasal 3, 4 dan 5 dari perjanjian tersebut.
Tujuan dari kebijakan luar negeri dan keamanan bersama (CFSP)
Di bawah perjanjian itu, Uni Eropa harus menerapkan kebijakan luar negeri dan keamanan berdasarkan metode antar pemerintah; dengan cara ini, Negara-negara yang tergabung dalam organisasi berkewajiban untuk mendukung parameter yang ditetapkan yang dipandu oleh solidaritas, kesetiaan, dan nilai-nilai umum.
Demikian juga, pilar ini berusaha untuk memastikan promosi kerja sama internasional, dan juga menumbuhkan minat dalam penghormatan terhadap hak asasi manusia dan konsolidasi demokrasi..
Kerjasama di bidang keadilan dan urusan dalam negeri (JHA)
Salah satu tujuan yang ditetapkan dalam Perjanjian Maastricht adalah penjabaran dari tindakan bersama dalam bidang peradilan dan urusan dalam negeri.
Ini memiliki tujuan menawarkan warga negara kinerja tinggi dalam hal perlindungan di ruang yang terdiri dari keamanan, kebebasan dan keadilan.
Implikasi dari hal di atas adalah bahwa U.E. Dia harus menerapkan serangkaian aturan penyeberangan di perbatasan eksternal dan memperkuat kontrol. Penekanan juga ditempatkan pada perang melawan terorisme, perdagangan narkoba dan kejahatan, tujuannya adalah untuk memberantas imigrasi tidak teratur dan kebijakan suaka umum diimplementasikan.
Penandatangan
Uni Eropa terdiri dari serangkaian negara yang diwakili oleh pemerintah masing-masing, yang memiliki kewajiban untuk mendengarkan berbagai proposal yang mencari keuntungan bersama dari Negara dan warganya..
Pada tahun 1992 tidak banyak negara anggota Uni Eropa; oleh karena itu, hanya perjanjian yang ditandatangani oleh beberapa perwakilan utama yang membentuk organisasi ini saat ini. Para penandatangan perjanjian Maastricht adalah sebagai berikut:
-Raja Belgia.
-Ratu Denmark.
-Presiden Republik Federal Jerman.
-Presiden Irlandia.
-Presiden Republik Hellenic.
-Raja Spanyol.
-Presiden Republik Perancis.
-Presiden Republik Italia.
-Grand Duke of Luxembourg.
-Ratu Belanda.
-Presiden Republik Portugis.
-Ratu Kerajaan Inggris Raya dan Irlandia Utara.
Akibatnya, negara-negara yang menandatangani perjanjian itu adalah Belgia, Irlandia, Jerman, Denmark, Prancis, Spanyol, Yunani, Italia, Belanda, Luksemburg, Portugal, dan Inggris..
Pada tahun 1995, negara-negara lain seperti Finlandia, Austria, Swedia, Siprus, Slovenia, Republik Ceko, Slovakia, Hongaria, Estonia, Lithuania, Malta, Polandia dan Latvia dimasukkan..
Selanjutnya, pada tahun 2007, Rumania dan Bulgaria menandatangani; Akhirnya, Kroasia dianeksasi ke Perjanjian Uni Eropa, pada 2013.
Insiden dalam perekonomian
Salah satu pendekatan utama Uni Eropa, yang dibahas dalam Perjanjian Maastricht, adalah pembentukan pangkalan bersama untuk berkontribusi pada pembangunan ekonomi..
Oleh karena itu, penggabungan solidaritas kolektif sangat penting untuk melakukan tindakan yang diperlukan yang akan menguntungkan kebaikan bersama.
Terlepas dari pencarian Uni Eropa untuk menyediakan lapangan kerja dan untuk berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi negara-negara, setelah penandatanganan perjanjian pada tahun 1992, panorama Eropa dibayangi oleh serangkaian krisis yang menahan impuls positif dari U E.
Sebagai contoh, selama dekade-dekade berikutnya tingkat pengangguran meroket, yang berarti bahwa pemerintah harus mendedikasikan diri mereka untuk menyelesaikan krisis nasional mereka sendiri, mengesampingkan solidaritas dan konstruksi kolektif yang diperlukan dalam perjanjian..
Selain itu, ketegangan moneter yang mengerikan dipicu, yang mengakibatkan pembentukan Sistem Moneter Eropa dan munculnya U. E. M. (Uni Ekonomi dan Moneter).
Tindakan terbatas
Akhirnya, menurut beberapa ahli, Uni Eropa tidak sampai pada tugas menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan pengenalan kebijakan luar negeri dan keamanan..
Ini dapat dicontohkan secara khusus dengan kasus krisis di Yugoslavia, yang memfasilitasi masuknya perang ke benua Eropa dan mengakhiri dekade perdamaian..
Meskipun demikian, kami tidak dapat menyangkal pentingnya perjanjian ini di dalam Komunitas Eropa, karena itu memungkinkan pembukaan antara berbagai negara yang membentuk Benua Lama..
Demikian juga, itu memfasilitasi negosiasi ekonomi Amerika dan transfer warga negara berkebangsaan Eropa di dalam wilayah tersebut, memberi mereka lebih banyak peluang.
Referensi
- (S.A.) (2010) "Perjanjian tentang Uni Eropa". Diperoleh pada 17 Maret 2019 dari EU Europe: europa.eu
- (S.A.) (2010) "Versi konsolidasi Perjanjian Uni Eropa". Diperoleh pada 17 Maret 2019 dari Jurnal Resmi Uni Eropa: boe.es
- (S.A.) (2019) "Perjanjian Maastricht dan Amsterdam". Diperoleh pada 17 Maret 2019 dari Parlemen Eropa: europarl.europa.eu
- Canalejo, L. (s.f.) "Revisi Perjanjian Maastricht. Konferensi Antarpemerintah Amsterdam ". Diperoleh pada 17 Maret 2019 dari Dialnetl: dialnet.com
- Fonseca, F. (s.f.) "Uni Eropa: Genesis of Maastricht". Diperoleh pada 17 Maret 2019 dari Dialnet: dialnet.com
- Orts, P. (2017) "Perjanjian Maastricht berusia 25 tahun". Diperoleh pada 17 Maret 2019 dari BBVA: bbva.com