10 Karakteristik Utama Monarki



itu monarki itu adalah bentuk pemerintahan di mana kedaulatan dan kekuasaan politik jatuh pada satu orang: raja, juga disebut Raja atau Kaisar.

Kekuasaan dalam bentuk pemerintahan ini diwariskan secara turun-temurun, itulah sebabnya kekuatan politik berada dalam kelompok keluarga selama beberapa generasi. Keluarga-keluarga ini disebut "dinasti".

Di sisi lain, wilayah yang diperintah oleh raja disebut "kerajaan" atau "kekaisaran".

Kata "monarki" terdiri dari kata-kata Yunani mónos, yang berarti "satu", dan bahtera, yang berarti "memerintah, memerintah, membimbing", jadi artinya ditafsirkan sebagai "pemerintahan satu".

Dalam tipologi klasik bentuk-bentuk pemerintahan, seperti yang dilakukan oleh Aristoteles di mana kriteria pembedaan adalah jumlah orang yang menjalankan kekuasaan, Monarki adalah bentuk ideal pemerintahan kesatuan --satu tunggal-. Kemerosotan atau bentuk korupnya adalah tirani.

Karakteristik luar biasa dari Monarki

1. Kekuatan monarki bersifat pribadi dan seumur hidup

Posisi raja bersifat unipersonal dan seumur hidup, yang berarti bahwa itu dilakukan hanya oleh satu orang sampai hari kematiannya, atau sampai turun tahta, pengunduran diri atau de facto penggulingannya secara de facto terjadi..

2. Judul monarki ditransfer secara turun temurun

Demikian pula, biasanya gelar Raja dipindahkan secara turun-temurun antara dua kerabat dari keluarga kerajaan yang sama.

Tipe monarki ini disebut monarki herediter, dan secara historis merupakan tipe yang paling umum.

Dalam garis penerus takhta, pria memiliki prioritas di atas wanita, dan anak-anak di atas jenis kekerabatan lainnya.

Jika seorang raja meninggal dan tidak ada anak-anak, mahkota itu dapat diberikan kepada saudara laki-laki, keponakan laki-laki atau sepupu. Ini tergantung pada apa yang ditetapkan menurut hukum yang mengatur masing-masing monarki.

3. Ada beberapa jenis Monarki

Monarki Absolut: Ini adalah jenis monarki di mana raja menjalankan kekuasaan tanpa batasan politik.

Dalam model ini tidak ada pembagian kekuasaan, tetapi penguasa - Raja - memerintah hanya sesuai dengan kehendaknya. Namun, monarki ini dulu tunduk pada Hukum Kerajaan tertentu.

Monarki Konstitusional: Dalam monarki konstitusional, sang raja menjalankan kekuasaannya dengan tunduk pada kerangka hukum yang ditetapkan oleh warga negara dalam Konstitusi.

Dalam Konstitusi ini distribusi kekuasaan politik negara dibatasi, serta fungsi masing-masing elemen yang akan melanjutkan untuk membentuk pemerintahan, menjadi raja salah satunya..

Di bawah bentuk ini, banyak kerajaan Eropa berhasil tetap berdiri setelah jatuhnya rezim lama, yang menyebabkan lahirnya Republik baru..

Monarki Parlemen: Dalam monarki parlementer, secara konstitusional ditetapkan bahwa Raja harus bertanggung jawab kepada parlemen.

Di dalamnya, parlemen memiliki kekuatan yang lebih tinggi daripada Raja, sampai pada titik yang bisa memiliki kekuatan untuk membuat keputusan yang mengikat baginya, dan bahwa ia harus patuh..

Dalam monarki parlementer, kekuasaan Raja lebih terbatas daripada monarki konstitusional. Saat ini, dalam pemerintahan-pemerintahan ini, gelar Raja adalah Kepala Negara, tunduk pada Parlemen dan Kepala Pemerintahan (Perdana Menteri atau Presiden).

Dalam monarki parlementer dan konstitusional, monarki, yang mewakili kekuatan politik tradisional, memiliki komitmen untuk menghormati kekuatan perwakilan rakyat berdasarkan konsensus..

Monarki herediter: adalah monarki di mana gelar Raja ditransmisikan berdasarkan ikatan keluarga, terutama dalam urutan suksesi generasi.

Sistem ini terutama menganggap anak sulung Raja sebagai yang berikut dalam garis penerus takhta.

Pilihan monarki: monarki elektif adalah sistem di mana raja yang berkuasa dipilih oleh sekelompok orang dan dalam kondisi yang bervariasi dalam setiap kasus.

Namun, beberapa kelompok yang secara historis telah menjadi pemilih raja adalah militer, majelis, anggota keluarga kerajaan yang sama, dewan bangsawan, dewan pria bijak, antara lain..

4. Raja mewujudkan identitas bangsanya

Dulunya, Monarki adalah simbol identitas kerajaan, karena dianggap sebagai unit berkat wilayah yang diidentifikasi sebagai satu kesatuan, dengan karakteristiknya sendiri dan dimiliki bersama oleh semua penghuninya..

Saat ini, monarki modern masih dianggap sebagai bagian penting dari identitas bersama bangsa.

Ini sangat berkat keberlanjutan yang mereka bawa kepada pemerintah meskipun ada perubahan berkala di cabang-cabang Eksekutif dan Legislatif..

Demikian pula, raja dianggap sebagai simbol identitas nasional untuk peran mediasinya di antara berbagai kekuatan publik, fungsi yang didirikan bahkan di tingkat konstitusional, dengan tujuan untuk memastikan bahwa angka ini memastikan pertahanan kepentingan nasional di luar konjungtur apa pun..

5. Sosok raja terkait dengan dewa

Pemerintah monarki telah disahkan, sepanjang sejarah, atas dasar agama, dengan alasan bahwa hak untuk memerintah dan kedaulatan Raja berasal dari kehendak Allah.

Berkat ini, berbagai raja telah menjalankan fungsinya sebagai "Pembela Iman" atau "Inkarnasi Tuhan di Bumi".

Doktrin legitimasi ilahi Raja, yang juga satu-satunya yang berdaulat, memungkinkan mereka untuk tidak dimintai pertanggungjawaban atas keputusan mereka kepada rakyat atau anggota kaum bangsawan. Satu-satunya yang mereka pertanggungjawabkan adalah Tuhan.

6. Saat ini, ia memiliki bentuk Monarki Parlemen

Setelah revolusi liberal dan demokratis mengalami antara abad ke delapan belas dan kedua puluh, monarki yang tetap sampai hari ini - terutama yang Eropa - memperoleh bentuk monarki parlementer atau monarki konstitusional.

Ini berarti bahwa mereka telah membatasi kekuasaan mereka pada parameter yang ditetapkan dalam teks-teks konstitusi, yang menurutnya mereka juga telah mendelegasikan banyak fungsi mereka ke lembaga-lembaga yang baru lahir.

Dengan cara ini mereka dapat mempertahankan kekuasaan mereka, mengelola untuk mengatasi usulan-usulan sipil yang bertentangan dengan kekuasaan monarki, dan hidup berdampingan dengan lembaga-lembaga republiken dan demokratis, seperti pemilihan langsung, rahasia dan universal dan pembagian kekuasaan publik dalam Legislatif, Eksekutif dan Yudisial.

7. Jika pada saat memperoleh gelar Raja adalah seorang anak, seorang Bupati ditugaskan

Dalam hal suksesi takhta menjadi Raja baru, dan kepada siapa ia berkorespondensi untuk mengasumsikan secara hukum apakah seorang anak atau anak di bawah umur, seseorang disebut dengan nama Bupati.

Fungsi Bupati adalah untuk mengasumsikan administrasi kerajaan atau hal-hal yang sesuai dengan raja sampai ia memenuhi semua persyaratan yang diperlukan untuk menjalankan fungsi mereka..

Sosok bupati juga digunakan dalam kasus ketidakhadiran atau ketidakmampuan Raja.

8. Seorang raja dapat memerintah di beberapa kerajaan secara bersamaan

Seorang raja dapat menjadi Kepala Negara dari berbagai negara, yaitu dari Negara yang berbeda yang didasari dengan kedaulatan, wilayah, kebangsaan dan hukum yang berbeda..

Ini adalah kasus, misalnya, dari anggota Kerajaan Persemakmuran Bangsa - Persemakmuran Bangsa-Bangsa, dalam bahasa Inggris-.

Saat ini raja Persemakmuran Bangsa adalah Ratu Elizabeth II dari Inggris, itulah sebabnya ia adalah Kepala Negara dari 52 kerajaan yang saat ini terdiri dari.

Negara-negara ini independen satu sama lain dalam urusan internal dan dalam pengelolaan hubungan eksternal mereka, tetapi mereka dipersatukan dalam komunitas melalui mahkota.

9. Ini adalah salah satu bentuk pemerintahan tertua

Monarki adalah salah satu bentuk pemerintahan tertua, karena keberadaannya berawal setidaknya tiga ribu tahun sebelum Kristus dengan kaisar pertama Mesir Kuno.

Demikian pula, hingga abad kesembilan belas adalah bentuk pemerintahan yang paling banyak diterapkan di dunia.

10. Ini bisa diproklamirkan sendiri

Secara historis, monarki juga dapat dibangun melalui proklamasi diri seseorang yang tidak memiliki hubungan dengan keluarga kerajaan.

Umumnya ini dicapai melalui perebutan kekuasaan politik melalui kekerasan atau kekerasan.

Ini adalah kasus, misalnya, dari Napoleon Bonaparte, yang menyatakan dirinya sebagai "Napoleon I dari Perancis".

Sumber

  1. BBC (s.f). Hak Ilahi Raja [online] Diakses 19 Juli 2017 di World Wide Web: bbc.co.uk
  2. BBC World (2012). Enam puluh tahun monarki di dunia yang terus berubah [online] Diperoleh pada 19 Juli 2017 di World Wide Web: bbc.com
  3. BOBBIO, N. (1980). Negara, Pemerintah dan Masyarakat [online] Diperoleh pada 19 Juli 2017 di World Wide Web: academia.edu
  4. LARIO, A. (2005). Sejarah dan Monarki. Situasi historiografis saat ini. [online] Diakses 19 Juli 2017 di World Wide Web: redalyc.org
  5. Digital Freedom (2007). Mahkota, simbol persatuan dan keabadian [online] Diperoleh pada 19 Juli 2017 di World Wide Web: libertaddigital.com
  6. Persemakmuran (s.f). Tentang kami [online] Diakses 19 Juli 2017 di World Wide Web: thecommonwealth.org
  7. Wikipedia Ensiklopedia Gratis. Diakses 19 Juli 2017 di World Wide Web: wikipedia.org.