8 Elemen Paling Penting dalam Hukum Administrasi
itu elemen hukum administrasi adalah mereka yang membentuk cabang hukum yang menentukan organisasi, kekuasaan dan tugas otoritas administratif.
Selain itu, bidang hukum ini mempertimbangkan persyaratan hukum yang mengarah pada operasi spesifik dan pemulihan yang tersedia bagi mereka yang terkena dampak negatif oleh tindakan administratif..
Ada pendekatan yang berbeda antara konsepsi Anglo-Amerika (hukum umum) hukum administrasi dan yang berlaku di negara-negara hukum kontinental atau hukum perdata.
Hukum administrasi dilengkapi dengan hukum konstitusional dan fungsinya untuk menengahi sarana yang diperlukan untuk mempertahankan hak-hak kolektif, sehingga kepentingan masyarakat dapat terwujud..
8 elemen utama hukum administrasi
1- Persaingan
Itu merujuk pada legalitas yang memiliki organ untuk dapat bertindak. Misalnya, fakta menggugat seseorang, berdasarkan karakteristik derajat, subjek, tempat dan waktu.
Tingkat mengacu pada posisi hierarkis yang menempati organ administrasi. Organ dengan posisi inferior tidak dapat membuat keputusan yang sesuai dengan organ yang lebih tinggi, dan sebaliknya.
Materi berarti spesialisasi organ, aktivitas atau tugas yang menjadi tugasnya.
Tempat itu adalah wilayah spasial di mana ia sah untuk menjalankan fungsi badan administratif tertentu.
Persaingan dari waktu ke waktu mengacu pada badan-badan yang memiliki kekuatan yang diberikan untuk jangka waktu tertentu.
2- Penyebab
Ini adalah asal dari konflik, latar belakang dan keadaan yang menyebabkan melanggar aturan hukum administrasi.
Sebagai contoh, kegagalan untuk mengirimkan pernyataan bersumpah pada waktu yang tepat adalah suatu keadaan. Penyajian pernyataan tertulis dengan benar adalah anteseden.
3- Will
Dalam tindakan administratif kehendak adalah suatu proses dengan mana satu atau lebih orang menyumbangkan ide-ide kepada para pihak deklarasi yang dilakukan dalam pelaksanaan fungsi administrasi.
4- Motivasi
Inilah yang menyebabkan tindakan administratif untuk dilaksanakan. Ini adalah situasi hukum atau de facto yang disediakan oleh hukum sebagai syarat yang diperlukan untuk kegiatan hukum administratif untuk dilaksanakan.
5- Obyek
Ini adalah penyelesaian kasus konkret, hasil praktis yang dimaksudkan untuk dicapai. Itulah sebabnya hukum harus dimungkinkan baik secara fisik (yang dapat ditentukan) dan secara hukum (yang tidak dilarang).
6- Prosedur
Ini adalah langkah-langkah yang harus diselesaikan sebelum mencapai resolusi tindakan. Prosedur biasanya sangat teliti dan rumit, dengan presentasi bukti dan dokumentasi, presentasi pribadi dan dokumen lainnya.
7- Tujuan
Tujuan dari tindakan administratif haruslah kesejahteraan masyarakat. Mereka seharusnya tidak mengejar tujuan pribadi dan rahasia.
Tanpa elemen ini tindakan administratif tidak memiliki validitas dan dianggap batal, seolah-olah tindakan hukum administrasi tidak pernah dimulai.
8- Formulir
Mengacu pada cara penyelesaian resolusi yang diketahui setelah tindakan ditentukan. Dalam hukum administrasi formulir memenuhi fungsi jaminan.
Ini adalah cara di mana kehendak administratif terdaftar dan diekspos. Itu harus didokumentasikan dan diterbitkan, diungkapkan atau dieksternalisasi.
Referensi
- Thomson Gale (2008) Hukum Administrasi. 12/07/2017. Ensiklopedia. encyclopedia.com
- Edward Page (2017) Hukum Administrasi. 12/07/2017. Encyclopedia Britannica. britannica.com
- Ivnisky (2014) Hukum Administrasi dan Negara. 12/07/2017. Monografi monografias.com
- Balbin Perfeti (2016) Hukum Administrasi. 12/07/2017. exapuni.com
- Jezé, Gastón (2002) Elemen dan Vices of Administrative Act. 12/07/2017. Prinsip Umum Hukum Administrasi. Volume 5 Bab 4. gordillo.com