7 Elemen Pajak Paling Penting
itu elemen pajak adalah subjek aktif, wajib pajak, acara kena pajak, basis pajak, tarif pajak, kewajiban pajak, dan utang pajak.
Pajak adalah penghormatan atau kewajiban yang dikenakan oleh kekuatan perpajakan Negara, untuk membiayai pengeluaran publik dan untuk memenuhi kebutuhan dasar dan kualitas hidup penduduk suatu daerah, departemen atau negara..
Tanpa pembayaran pajak, Negara tidak dapat bekerja, karena sebagian besar pendapatannya berasal dari pengumpulan yang disiapkan oleh sistem pajak.
Unsur-unsur pajak telah ditetapkan di pangkalan teoritis dan dengan kebijakan Keuangan Publik masing-masing negara, untuk menjamin prinsip dan kewajiban dalam pengumpulan pajak..
7 elemen utama pajak
1- Subjek aktif
Subjek aktif mewakili entitas administratif yang mendapat manfaat langsung dari pengumpulan pajak.
Subjek aktif dapat bervariasi tergantung pada peraturan masing-masing negara. Administrator dapat bersifat nasional, lokal, negara bagian atau kota, dan mereka akan memutuskan siapa yang akan menjadi penerima akhir pajak ini.
2- Subjek pasif
Ini menyangkut orang, apakah alam atau hukum, yang diwajibkan menurut hukum untuk membayar manfaat pajak.
Dua perbedaan dibuat dalam subjek pasif. Yang pertama menunjukkan pembayar pajak; yaitu, untuk semua individu kepada siapa hukum memberlakukan pembayaran pajak.
Arti kedua, disebut legal atau pengganti wajib pajak, mengacu pada orang yang dipercayakan untuk memastikan kepatuhan dengan komitmen material.
3- Acara kena pajak
Ini mengacu pada tindakan atau tindakan yang setelah dilakukan berasal dari kewajiban pajak sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh hukum.
Dalam kategori ini datang fakta yang variabel seperti penjualan barang, penyediaan layanan, pengumpulan pendapatan, hak berdasarkan warisan atau warisan, hak atas hak, di antara banyak lainnya..
Semua fakta ini dapat bervariasi atau bahkan dibebaskan, tergantung pada undang-undang pajak penghasilan masing-masing negara.
4 - basis kena pajak
Ini mengacu pada kuantifikasi atau jumlah peristiwa kena pajak yang akan ditentukan apa yang akan menjadi kewajiban pajak yang akan dibayar oleh subyek alami atau hukum.
5- Jenis penilaian
Ini mengacu pada jenis proporsi, apakah tetap atau variabel, yang selalu diterapkan pada basis kena pajak untuk dapat menentukan mana yang akan menjadi perhitungan pajak yang pasti..
Persentase ini umumnya ditetapkan sesuai dengan kebutuhan masing-masing negara dan dapat bervariasi tergantung pada item.
6- Tarif pajak
Ini adalah jumlah dalam jumlah yang mewakili lien. Kuota pajak ini dapat berupa jumlah yang tetap atau dapat diekstraksi dengan mengalikan basis pajak dengan tarif pajak.
7- Hutang pajak
Ini adalah utang akhir yang harus dibayarkan kepada subjek aktif sesuai dengan peraturan yang ditetapkan sebelumnya di masing-masing negara.
Ini akan diperoleh setelah meminimalkan biaya dengan potongan jika ada, atau dengan kenaikan karena pengisian ulang.
Referensi
- González, E; Pérez, A. (2003). Pengantar ekonomi. Diperoleh pada 03 Desember 2017 dari: bligoo.com
- Camagni, R. (2011). Ekonomi perkotaan Diperoleh pada 03 Desember 2017 dari: academia.edu
- Almendral, V; Pérez, J. (2004). Pajak ceded dan korespondensi pajak. Diperoleh pada 03 Desember 2017 dari: csj.gob.sv
- Rodríguez, J; Pérez, P. (2014). Pajak penghasilan. Pertimbangan teoretis dan praktis. Diperoleh pada 03 Desember 2017 dari: books.google.es
- Pajak Diperoleh pada 03 Desember 2017 dari: en.wikipedia.org