Apa saja Elemen Keabsahan Kontrak?
itu elemen validitas kontrak mereka adalah kapasitas hukum, tidak adanya sifat buruk dalam persetujuan, objek yang sah dan penyebab sah dari kontrak.
Kontrak adalah perjanjian hukum yang dibuat antara dua pihak atau lebih, yang kepatuhannya adalah wajib. Dokumen ini menyatakan kesepakatan kehendak antara para aktor yang terlibat.
Kontrak dapat melibatkan perjanjian tentang hak keluarga atau properti, seperti kontrak penjualan, atau kontrak untuk hubungan kerja.
Undang-undang dari masing-masing negara menetapkan serangkaian persyaratan yang memvalidasi isi kontrak. Namun, secara kasar elemen validitas kontrak sangat mirip.
Elemen apa yang membuat kontrak valid?
Di tingkat global, empat faktor dasar diakui bahwa, terlepas dari undang-undang setempat, memungkinkan kami untuk membedakan validitas kontrak.
Kapasitas hukum
Ini mengacu pada kecakapan hukum bahwa seseorang harus tunduk pada hak dan kewajiban. Dengan kata lain, itu dipahami sebagai kapasitas untuk kesenangan dan olahraga, dari sudut pandang hukum.
Aspek ini dapat bervariasi di masing-masing negara, terutama dalam hal orang yang dituntut, orang asing dengan kapasitas terbatas (kasus khusus), amal, dll..
Anak-anak di bawah umur tidak dapat berolahraga, seperti halnya orang-orang usia hukum dengan beberapa jenis kecacatan intelektual, motorik, sensorik atau emosional.
Kelompok orang ini harus memiliki perwakilan hukum untuk memastikan pelaksanaan hak-hak mereka.
Tidak adanya sifat buruk dalam persetujuan
Agar suatu kontrak berlaku, tidak boleh ada cacat dalam persetujuan. Jenis ketidaknyamanan ini disebabkan oleh kesalahan nullity, kekerasan atau penipuan.
Kesalahan nullity adalah kesalahpahaman yang menonjol dalam terang kontrak. Dalam hal itu, ketentuan perjanjian didefinisikan berdasarkan kesalahpahaman antara para pihak, atau definisi yang salah dalam kontrak..
Kekerasan juga dianggap sebagai persetujuan. Asalkan kehendak bebas para pihak dipaksa oleh penggunaan kekuatan fisik atau ancaman, kontrak kehilangan validitasnya..
Untuk bagiannya, penipuan adalah segala cara penipuan yang digunakan dengan maksud untuk menyakiti, menipu, membingungkan atau dengan sengaja menipu pihak lawan, ketika menandatangani kontrak..
Yang terakhir terdiri dari tindakan itikad buruk dengan perencanaan terlebih dahulu, dan juga dianggap sebagai wakil dalam persetujuan.
Objek yang sah
Objek kontrak adalah barang material yang menjadi dasar kontrak itu dibuat. Misalnya: jika ini adalah kontrak untuk penjualan kendaraan, objek kontraknya akan menjadi mobil yang dimaksud.
Tindakan hukum adalah tentang objek kontrak, dan asal-usul objek ini harus sah, yaitu, harus dalam kerangka hukum.
Penyebab yang sah
Ini dipahami sebagai maksud atau tujuan kontrak. Misalnya: dalam kontrak kerja, penyebab kontrak terletak pada pembatasan persyaratan hubungan antara pekerja dan majikan..
Analog dengan kasus sebelumnya, penyebab kontrak harus konsisten dengan batasan hukum. Jika tidak, kontrak tidak akan memiliki validitas.
Referensi
- Kode Sipil Berita Resmi Republik Venezuela. Caracas, Venezuela, 26 Juli 1982.
- Díaz, V. (2014). Unsur-unsur keberadaan dan validitas kontrak. Santiago de Chile, Chili. Diperoleh dari: repositorio.uchile.cl
- Elemen validitas kontrak (2013). Diperoleh dari: prezi.com
- Persyaratan penting untuk validitas kontrak (bagian 1). (2015). Diperoleh dari: judgmentcivil.com
- Simental, V. (2008). Pendekatan saat ini pada teori umum kontrak. Universitas Otonomi Nasional Meksiko. Mexico City, Meksiko. Diperoleh dari: eumed.net
- Wikipedia, The Free Encyclopedia (2017). Kontrak Diperoleh dari: en.wikipedia.org