Apa Cabang Hukum Sosial?



itu cabang hukum sosial mereka adalah hak untuk bekerja, hak untuk jaminan sosial, hukum imigrasi dan hukum agraria.

Hak sosial adalah konsep hukum terpadu, yang menggantikan pembagian klasik hukum publik dan hukum privat.

Istilah ini telah digunakan untuk menunjuk area hukum yang berada di antara subjek publik dan privat, seperti hukum perusahaan, hukum persaingan, hukum perburuhan dan jaminan sosial, atau sebagai konsep terpadu untuk semua hak berdasarkan kemitraan.

Menanggapi yurisprudensi klasik abad ke-19, pengacara mempertanyakan pembagian yang kaku antara hukum privat dan hukum publik.

Filsuf Jerman Otto von Gierke bekerja untuk mengembangkan sejarah dan teori lengkap Hak Sosial (Soziales Recht).

Prinsip-prinsip kunci dari karya Gierke diadopsi dan dibawa ke dalam yurisprudensi bahasa Inggris oleh Frederick W. Maitland.

Di Prancis, Lion Duguit mengembangkan konsep hak sosial dalam bukunya tahun 1911, Semua sosial, semua individu dan transformasi de l'etat. Sebuah benang merah adalah keterikatan pada keadilan sosial dalam masyarakat yang demokratis.

Ini menjadi pedoman sentral untuk pemikiran realis hukum Amerika selama era Lochner awal abad ke-20.

Terinspirasi oleh dalil-dalil keadilan, hak adalah tatanan kelembagaan yang membentuk perilaku manusia dalam masyarakat. Oleh karena itu, itu adalah seperangkat peraturan yang menyelesaikan konflik sosial. Dari situlah muncul kepentingannya.

Cabang utama dari hukum sosial

Hak sosial dibagi menjadi empat cabang utama yang sangat penting di seluruh dunia. 

Hukum perburuhan

Undang-undang ketenagakerjaan mengintervensi hubungan antara pekerja, pengusaha, serikat pekerja dan pemerintah.

Undang-undang buruh kolektif mengacu pada hubungan tripartit antara karyawan, majikan dan serikat pekerja. Undang-undang perburuhan individual mengacu pada hak-hak pekerja di tempat kerja dan melalui kontrak kerja.

Standar ketenagakerjaan adalah norma sosial (dalam beberapa kasus juga standar teknis) untuk kondisi minimum yang dapat diterima secara sosial di mana karyawan atau kontraktor dapat bekerja. Instansi pemerintah memberlakukan undang-undang perburuhan (legislatif, peraturan atau yudisial).

Undang-undang perburuhan muncul bersamaan dengan Revolusi Industri, karena hubungan antara pekerja dan majikan berubah dari studi produksi skala kecil menjadi pabrik skala besar.

Pekerja mencari kondisi yang lebih baik dan hak untuk bergabung (atau menghindari bergabung) serikat pekerja, sementara pengusaha mencari tenaga kerja yang lebih mudah diprediksi, fleksibel dan lebih murah.

Karena itu, undang-undang ketenagakerjaan setiap saat merupakan produk dan komponen perjuangan antara berbagai kekuatan sosial.

Karena Inggris adalah negara pertama yang melakukan industrialisasi, ia juga yang pertama kali menghadapi konsekuensi Revolusi Industri yang sering kali mengerikan dalam kerangka ekonomi yang kurang teratur..

Selama akhir abad ke-18 dan awal abad ke-19, dasar-dasar undang-undang perburuhan modern perlahan-lahan terbentuk, karena beberapa aspek kondisi kerja yang paling mengerikan diperbaiki melalui undang-undang.

Ini dicapai sebagian besar melalui tekanan bersama dari para reformis sosial, khususnya Anthony Ashley-Cooper.

Hak atas jaminan sosial

Hak atas jaminan sosial menjamin semua orang, terlepas dari usia atau kemampuan mereka untuk bekerja, sarana yang diperlukan untuk memperoleh kebutuhan dan layanan dasar.

Beberapa prinsip mendasar hak asasi manusia sangat mendasar untuk menjamin hak atas jaminan sosial:

  • Integritas: jaminan sosial secara implisit mencakup semua risiko yang melekat pada hilangnya mata pencaharian karena alasan di luar kendali seseorang.
  • Fleksibilitas: usia pensiun harus fleksibel, tergantung pada pekerjaan yang dilakukan dan pada kapasitas kerja lansia, dengan mempertimbangkan faktor-faktor demografis, ekonomi dan sosial.
  • Tidak ada diskriminasi: jaminan sosial harus diberikan tanpa diskriminasi (dalam maksud atau akibat) berdasarkan kondisi kesehatan, ras, suku, usia, jenis kelamin, seksualitas, cacat, bahasa, agama, asal kebangsaan, pendapatan atau status sosial.

Hukum migrasi

Hukum imigrasi mengacu pada kebijakan pemerintah nasional yang mengontrol imigrasi dan deportasi orang, dan masalah-masalah lain seperti kewarganegaraan.

Undang-undang imigrasi berbeda-beda dari satu negara ke negara lain, serta sesuai dengan iklim politik saat itu, karena perasaan dapat beralih dari inklusif secara luas ke imigran baru yang sangat eksklusif..

Hukum imigrasi yang berkaitan dengan warga suatu negara diatur oleh hukum internasional. Perjanjian Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik Perserikatan Bangsa-Bangsa menetapkan bahwa semua negara akan mengizinkan masuknya warga negara mereka sendiri.

Beberapa negara dapat menerapkan undang-undang yang cukup ketat yang mengatur hak masuk dan hak internal, seperti lama tinggal dan hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan.

Sebagian besar negara memiliki undang-undang yang menetapkan proses untuk naturalisasi, dimana orang asing dapat menjadi warga negara.

Hukum agraria

Hukum agraria adalah hukum yang mengatur kepemilikan dan eksploitasi lahan pertanian. Karena semua ekonomi lama sangat pertanian, kelas-kelas yang berkuasa selalu memiliki insentif besar untuk menetapkan aturan-aturan semacam itu.

Hukum agraria (dari bahasa Latin ager, yang berarti "tanah") adalah hukum antara bangsa Romawi yang mengatur pembagian tanah publik, atau ager publicus..

Beberapa upaya untuk mereformasi hukum agraria adalah bagian dari perjuangan sosial-politik antara bangsawan dan rakyat jelata yang dikenal sebagai Konflik Pesanan..

Ada tiga jenis tanah di Roma kuno: tanah pribadi, padang rumput umum, dan tanah publik. Pada abad kedua SM, pemilik tanah yang kaya mulai mendominasi wilayah agraris kekaisaran dengan "menyewakan" bidang tanah publik yang besar dan memperlakukan mereka seolah-olah mereka pribadi.

Sejak awal hingga saat ini, hukum agraria tetap berlaku sebagai salah satu cabang terpenting dari hukum sosial.

Referensi

  1. Otto von Gierke, Peran Sosial Hukum Perdata (2016) diterjemahkan dan diperkenalkan oleh E McGaughey, awalnya Die soziale Aufgabe des Privatrechts (Berlin 1889).
  2. G Gurvitch, 'Masalah Hukum Sosial' (1941) 52 (1) Etika 17.
  3. Weissbrodt, David S; de la Vega, Connie (2007). Hukum hak asasi manusia internasional: pengantar. University of Pennsylvania Press. hal. 130. ISBN 978-0-8122-4032-0.
  4. Benar, Emberson. Hukum Imigrasi Kolonial. Kerbau: William S Hein & Co., Inc., 2003. Cetak.
  5. Barthold Georg Niebuhr, History of Rome, vol. ii, hal. 166 ff, Ceramah tentang Sejarah Roma, hal. 89 dst, ed. Schmitz (1848).