Apa itu Cabang Kriminologi?
itu cabang kriminologi mereka adalah penologi, sosiologi hukum, viktimologi, kriminologi antropologis, psikologi forensik dan ilmu forensik.
Kriminologi adalah studi tentang penerapan hukum dan sistem peradilan pidana. Seseorang yang mencari karir di peradilan pidana kemungkinan besar pertama kali akan mencoba untuk mendapatkan gelar dalam kriminologi. Sementara peradilan pidana dan kriminologi tentu bidang terkait, mereka tidak identik.
"Kriminologi" berasal dari "kejahatan" dalam bahasa Latin, yang berarti tuduhan, dan kata Yunani yang diterjemahkan "logia", yang berarti "studi", oleh karena itu, studi tentang kejahatan.
Kriminologi adalah bidang interdisipliner baik dalam ilmu sosial dan perilaku, yang didasarkan terutama pada penelitian sosiolog, psikolog, filsuf, psikiater, antropolog sosial dan sarjana hukum.
Istilah kriminologi diciptakan pada tahun 1885 oleh profesor hukum Italia Raffaele Garofalo sebagai "kriminologi". Belakangan, antropolog Prancis Paul Topinard menggunakan analogi "kriminologi" analog Perancis..
Pentingnya kriminologi terletak pada minatnya dalam studi ilmiah tentang sifat, luas, manajemen, penyebab, kontrol, konsekuensi dan pencegahan perilaku kriminal, baik secara individu maupun sosial. Kriminologi meningkatkan masyarakat.
Cabang utama kriminologi
Kriminologi mencakup ruang studi yang luas untuk menjadi ilmu kemanusiaan yang berupaya meningkatkan masyarakat.
Berbagai bidang dan metode studi telah mengarah pada pembentukan cabang baru yang dapat menjelaskan aspek kriminal di seluruh dunia.
Penologi
Ini adalah cabang kriminologi yang berhubungan dengan filosofi dan praktik berbagai masyarakat dalam upaya mereka untuk menekan kegiatan kriminal dan untuk memuaskan pendapat publik melalui rezim perlakuan yang sesuai untuk orang-orang yang dihukum karena kejahatan..
Penologi adalah istilah yang mungkin diciptakan oleh Francis Lieber. itu Kamus Bahasa Inggris Oxford mendefinisikan hukuman sebagai "studi tentang hukuman kejahatan dan manajemen penjara", dan dalam hal ini setara dengan koreksi yang dilakukan untuk penjahat.
Penology berkaitan dengan efektivitas proses sosial yang dirancang dan diadopsi untuk pencegahan kejahatan, melalui penindasan atau penghambatan niat kriminal melalui ketakutan akan hukuman..
Oleh karena itu, penelitian tentang hukuman mati berkaitan dengan perlakuan terhadap narapidana dan rehabilitasi selanjutnya dari para penjahat yang dihukum.
Ini juga mencakup aspek pembebasan bersyarat (rehabilitasi pelanggar dalam sebuah komunitas) serta ilmu penjara yang terkait dengan penahanan yang aman dan pelatihan ulang pelanggar yang berkomitmen untuk mengamankan institusi..
Penologi mengacu pada banyak topik dan teori, termasuk yang berkaitan dengan penjara (reformasi penjara, penyalahgunaan tahanan, hak napi dan residivisme), serta teori tujuan hukuman (seperti pencegahan, rehabilitasi, retribusi dan utilitarianisme).
Penologi kontemporer berkaitan dengan rehabilitasi dan manajemen penjara.
Kata ini jarang berlaku untuk teori dan praktik hukuman di lingkungan yang kurang formal seperti pengasuhan anak, sekolah, dan tindakan pemasyarakatan di tempat kerja..
Sosiologi hukum
Sosiologi hukum (atau sosiologi hukum) adalah cabang kriminologi yang sering digambarkan sebagai subdisiplin sosiologi atau pendekatan interdisipliner dalam studi hukum dan / atau sosial.
Akibatnya, dapat digambarkan tanpa mengacu pada sosiologi saat ini sebagai "studi hukum yang sistematis, secara teoritis didirikan dan empiris, sebagai seperangkat praktik sosial atau sebagai aspek atau bidang pengalaman sosial".
Telah terlihat bahwa sistem hukum dan keadilan adalah lembaga fundamental dari struktur dasar masyarakat yang memediasi antara "kepentingan politik dan ekonomi, budaya dan tatanan normatif masyarakat, membangun dan memelihara saling ketergantungan dan membentuk sebagai sumber konsensus dan kontrol sosial ".
Dengan demikian, sosiologi hukum mencerminkan teori sosial dan menggunakan metode ilmiah sosial untuk mempelajari hukum, lembaga hukum dan perilaku hukum.
Lebih khusus lagi, sosiologi hukum terdiri dari berbagai pendekatan untuk mempelajari hukum di masyarakat, yang menguji dan berteori secara empiris interaksi antara hukum, lembaga hukum, lembaga non-hukum dan faktor sosial..
Bidang penelitian sosial-hukum meliputi pengembangan sosial lembaga hukum, bentuk kontrol sosial, peraturan hukum, interaksi antara budaya hukum, konstruksi sosial masalah hukum, profesi hukum dan hubungan antara hukum dan perubahan sosial.
Victimology
Victimology adalah studi tentang viktimisasi, termasuk hubungan antara korban dan pelanggar, interaksi antara korban dan sistem peradilan pidana, dan hubungan antara korban dan kelompok-kelompok dan lembaga sosial lainnya seperti media, perusahaan dan gerakan sosial.
Namun, viktimologi tidak terbatas pada studi korban kejahatan, tetapi dapat mencakup bentuk-bentuk pelanggaran hak asasi manusia lainnya.
Kriminologi antropologis atau antropologi kriminal
Ini adalah bidang profil kriminal, berdasarkan hubungan yang dirasakan antara sifat kejahatan dan kepribadian atau penampilan fisik pelaku..
Meskipun mirip dengan fisiognomi dan frenologi, istilah "antropologi kriminal" umumnya dicadangkan untuk karya-karya sekolah kriminologi Italia pada akhir abad ke-19 (Cesare Lombroso, Enrico Ferri, Raffaele Garofalo).
Lombroso berpikir bahwa penjahat dilahirkan dengan perbedaan fisiologis yang lebih rendah yang dapat dideteksi.
Mempopulerkan gagasan "penjahat yang lahir" dan berpikir bahwa kriminalitas adalah atavisme atau disposisi turun-temurun.
Psikologi forensik
Psikologi forensik, didefinisikan oleh American Psychological Association, adalah penerapan spesialisasi klinis pada bidang hukum. Definisi ini menekankan penerapan psikologi klinis pada konteks forensik.
Penulis Christopher Cronin mendefinisikannya sebagai "Penerapan spesialisasi klinis pada lembaga-lembaga hukum dan orang-orang yang berhubungan dengan hukum" (halaman 5), menekankan kembali penerapan keterampilan klinis seperti penilaian, perawatan, dan evaluasi terhadap penyesuaian forensik.
Mungkin itu menarik minat Anda. Apa itu Psikologi Kriminal?
Ilmu forensik
Ilmu forensik adalah penerapan ilmu untuk hukum pidana dan perdata, terutama dalam masalah pidana selama investigasi kriminal, sebagaimana diatur oleh norma-norma hukum bukti yang dapat diterima dan prosedur pidana.
Referensi
- Jane Tyler Ward, PhD. (2013). Apa itu psikologi forensik? 03 Agustus 2017, dari Situs web American Psychological Association: apa.org.
- Timothy Roufa. (2017). Apa itu Kriminologi? 03 Agustus 2017, dari The balance Website: thebalance.com.
- Deflem, Mathieu, ed. (2006). Teori Sosiologis dan Penelitian Kriminologis: Pandangan dari Eropa dan Amerika Serikat. Elsevier hal. 279. ISBN 0-7623-1322-6.
- Siegel, Larry J. (2003). Kriminologi, edisi ke-8. Thomson-Wadsworth. hal. 7.
- Garland, David (2002). "Kejahatan dan Penjahat". Di Maguire, Mike; Rod Morgan; Robert Reiner. The Oxford Handbook of Criminology, edisi ke-3. Oxford University Press. hal. 21.
- Rajendra Kumar Sharma (1 Januari 1998). Kriminologi Dan Penologi. Penerbit & Dist. Atlantic Pp. 2 dst. ISBN 978-81-7156-754-6. Diakses pada 03 Agustus 2017.
- Arnaud, André-Jean (2007) "Carbonnier, Jean" dalam Ensiklopedia Hukum dan Masyarakat: Perspektif Amerika dan Global (Thousand Oaks: SAGE).
- Andrew Karmen, 2003, Korban Kejahatan: Pengantar Victimology, Wadsworth Publishing, ISBN 978-0-534-61632-8.
- Smith, Steven R. (1988). Hukum, Perilaku, dan Kesehatan Mental: Kebijakan dan Praktik. New York: New York University Press. ISBN 0-8147-7857-7.
- Schafer, Elizabeth D. (2008). "Ilmu pengetahuan kuno dan forensik". Di Ayn Embar-seddon, Allan D. Pass (eds.). Ilmu Forensik. Salem Press. hal. 40. ISBN 978-1-58765-423-7.